Kamis, 24 Januari 2013

Adab Makmum dalam Shalat Berjama'ah


Alhamdulillah... Segala puji bagi Allah subhananu wa ta’ala yang telah memberikan rahmat dan ni’mat kepada kita sehingga kita sampai saat ini dalam keadaan sehat wal ‘afiat. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta pada keluarganya, para shahabat-shahabatnya, dan para pengikutnya yang selalu setia berada di jalannya hingga yaumul akhir.
Para Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala...
Artikel kemarin sudah membahas tentang Persiapan yang dilakukan sebelum shalat. Mungkin para pembaca masih ingat apa saja yang harus dipersiapkan sebelum shalat?? Nah, pada artikel kali ini, kami hanya ingin membahas suatu materi yang hal ini cukup Penting bagi kita sebagai seorang muslim yang akan melakukan ibadah Shalat. Yaitu Adab Makmum dalam Shalat Berjamaah.
Ø  Tidak boleh berjalan tergesa-gesa ke masjid untuk mengejar Imam
Di antara kesalahan paling nyata dan sering dilakukan orang yang melakukan shalat adalah berjalan tergesa-gesa menuju masjid, khususnya setelah iqomat dikumandangkan dengan tujuan agar mendapatkan ruku’nya imam sehingga tidak ketinggalan satu roka’at pun dalam shalat jama’ahnya. Ketahuilah, bahwa hal ini merupakan suatu kesalahan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kalian mendengar iqamat (dalam riwayat Bukhari: jika kalian datang untuk shalat) maka berjalanlah untuk shalat. Dan hendaklah kalian dalam keadaan tenang dan khusyu’, janganlah tergesa-gesa. Apa yang kalian dapati (dari posisi imam) maka shalatlah. Dan apa yang tertinggal maka sempurnakanlah. ” [HR Bukhari]
Hadits ini menunjukkan larangan tergesa-gesa datang ke masjid untuk menyusul shalat berjama’ah baik sebelum iqomat maupun sesudah iqomat. Hal ini dapat mengurangi kekhusyu’an dalam shalat.
Ø  Tidak ada shalat setelah iqomat, kecuali shalat wajib
Apabila iqomat telah dikumandangkan dan shalat berjama’ah telah didirikan, maka tidak ada shalat yang boleh dikerjakan selain shalat fardhu. Apabila seseorang sedang melakukan shalat sunnah kemudian iqomat dikumandangkan, maka ia harus bangkit dan menghentikan shalat sunnahnya dan kemudian mengikuti imam.
Hikmah dari permasalahan ini adalah agar dapat memfokuskan diri untuk shalat fardhu sejak awal. Karena menjaga kesempurnaan shalat fardhu lebih utama daripada menyibukkan diri dengan shalat sunnah.
Ø  Posisi imam dan makmum dalam shalat berjama’ah
·         Jika terdiri dari dua orang laki-laki (satu imam dan satu makmum) maka posisi makmum berada di sebelah kanan imam dan sejajar dengan imam, tidak maju dan tidak pula mundur sedikit ke belakang.
·         Jika terdiri dari 3 orang laki-laki atau lebih maka makmum membuat shaf (barisan) di belakang imam.
·         Apabila terdiri dari 1 laki-laki (sebagai imam) dan satu wanita (sebagai makmum), maka posisi makmum wanita berada di belakang imam laki-laki.
·         Apabila semuanya perempuan, maka posisi imam perempuan berada di tengah shaf sebagaimana diriwayatkan dari ‘Aisyah bahwasanya ia pernah menjadi imam kaum wanita dan ‘Aisyah berdiri di tengah mereka.
·         Bila ada makmum anak-anak, maka posisi anak-anak berada di belakang shaf kaum laki-laki dewasa.
·         Jika mendapatkan shaf telah penuh, maka usahakan untuk bisa masuk ke dalam shaf*. Kalau tidak bisa, maka shalatlah di belakang shaf sendirian denga tetap berjama’ah bersama imam dan shalatnya sah; karena Allah tidak membebani seseorang, kecuali jika ia mampu. Sebagian orang ada yang datang terlambat dalam shalat berjama’ah dan mendapati shaf telah penuh, lalu ia menarik seseorang di shaf depannya untuk menemaninya shalat di belakang shaf-shaf yang telah ada. Maka ketahuilah bahwasanya ini ada sebuah kesalahan! Karena tidak ada hadits shahih yang meriwayatkan tentang ini.
Ø  Berada di shaf terdepan
Hal ini ditegaskan oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu : “Jika manusia mengetahui (pahala) yang akan diperolehnya pada adzan dan shaf terdepan, kemudian mereka tidak dapat memperolehnya kecuali dengan mengundi, niscaya mereka akan melakukannya dengan cara mengundi.” [HR Bukhari dan Muslim]
Dan juga sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sebaik-baik shaf laki-laki ialah yang terdepan dan yang terburuk (ialah) yang paling belakang. Dan sebaik-baik shaf perempuan ialah yang paling belakang dan yang terburuk (ialah) yang terdepan.” [HR Muslim]
Yang dimaksud dengan shaf terburuk bagi laki-laki dan perempuan yaitu yang paling sedikit pahala, keutamaan, dan paling jauh dari kehendak syariat. Adapun shaf yang terbaik yaitu yang sebaliknya.
Ø  Merapatkan dan meluruskan shaf
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada orang-orang yang shalat berjamaah unutk meluruskan shaf, sehingga arah menghadap mereka ke qiblat menjadi sama, dan agar mereka menutupi celah sehingga setan tidak mempunyai cara untuk mengacaukan shalat mereka. Dan meluruskan termasuk kesempurnaan shalat.
Hal ini tidak boleh diremehkan bagi setiap muslim. Mengapa? Karena ancamannya pun tidak sembarangan, yakni ancaman bagi yang tidak meluruskan shaf. Dijelaskan di dalam hadits dari shahabat Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir, beliau berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Benar-benar kalian luruskan shaf-shaf kalian atau (kalau tidak), maka sungguh Allah akan memalingkan antar wajah-wajah kalian (menjadikan wajah-wajah kalia berselisih).” [HR Bukhari dan Muslim]
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mempunyai perhatian yang besar terhadap upaya meluruskan shaf, hingga beliau mengatur lurusnya shaf itu denga tangan beliau yang mulia. Hal ini menunjukkan bahwa mengatur shaf makmum agar lurus dan rapat merupakan tugas imam.
Cara meluruskan shaf : Yakni dengan cara menempelkan bahu (pundak) seseorang dengan bahu (pundak) saudaranya dan menempelkan mata kakinya dengan mata kaki saudaranya.
Ø  Makmum wajib mengikuti imam
Imam dijadikan sebagai pemimpin dan wajib diikuti dalam shalat, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda : “Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka jangalah menyelisihinya. Apabila ia ruku’ maka ruku’-lah. Dan apabila ia mengatakan ‘sami ‘allahu liman hamidah’ maka katakanlah ‘Rabbana walakal hamdu’. Apabila ia sujud maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk maka shalatlah dengan duduk semuanya.” [Muttafaqun ‘alahi]

Demikianlah apa yang kami sampaikan. Semoga sajian ini bisa memberikan manfaat dan marilah kita semua terus menuntut ilmu dien agar dapat meraih kemuliaan dan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.

Barakallahu fiykum. Wallahu a’lam bishshowab.

Maroji' :
Majalah As-Sunnah ed 08/VII/1424 H/2003 M
Majalah As-Sunnah ed 06/X/1427 H/2006 M
Al-Wajiz, Syaikh Abdul 'Azhim ibn Badawi Al-Khalafi, Pustaka As-Sunnah
Syarah Hadits pilihan Bukhari-Muslim, Syaikh Abdullah ibn Abdurrahman Ali Bassam. Darul falah
Koreksi Total Ritual Shalat, Syaikh Masyur ibn Hasan. Pustaka Azzam
44 Kesalahan Dalam Shalat. Syaikh Muhammad Bayumi. Pustaka Al-Kautsar
Majalah Ar-Risalah No. 47 Tahun V Rabi'ul Awal-Rabi'ul Akhir 1426-1427 H/Mei 2005 M
Majalah 'Izzuddin SMA Negeri 1 Surakarta ed 70/2009 M

Tidak ada komentar:

Posting Komentar