Alhamdulillah...
Segala puji bagi Allah subhananu wa ta’ala yang telah memberikan rahmat
dan ni’mat kepada kita sehingga kita sampai saat ini dalam keadaan
sehat wal ‘afiat. Shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada
junjungan kita, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam beserta pada
keluarganya, para shahabat-shahabatnya, dan para pengikutnya yang selalu setia
berada di jalannya hingga yaumul akhir.
Para Pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala...
Artikel kemarin sudah membahas tentang Persiapan yang dilakukan sebelum shalat.
Mungkin para pembaca masih ingat apa saja yang harus dipersiapkan sebelum shalat?? Nah, pada artikel kali ini, kami hanya ingin membahas suatu materi yang hal ini cukup Penting
bagi kita sebagai seorang muslim yang akan melakukan ibadah Shalat. Yaitu Adab Makmum dalam Shalat Berjamaah.
Ø Tidak boleh berjalan tergesa-gesa ke masjid
untuk mengejar Imam
Di antara kesalahan
paling nyata dan sering dilakukan orang yang melakukan shalat adalah berjalan
tergesa-gesa menuju masjid, khususnya setelah iqomat dikumandangkan dengan
tujuan agar mendapatkan ruku’nya imam sehingga tidak ketinggalan satu roka’at
pun dalam shalat jama’ahnya. Ketahuilah, bahwa hal ini merupakan suatu
kesalahan.
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika kalian mendengar iqamat (dalam
riwayat Bukhari: jika kalian datang untuk shalat) maka berjalanlah
untuk shalat. Dan hendaklah kalian dalam keadaan tenang dan khusyu’, janganlah
tergesa-gesa. Apa yang kalian dapati (dari posisi imam) maka
shalatlah. Dan apa yang tertinggal maka sempurnakanlah. ” [HR Bukhari]
Hadits ini
menunjukkan larangan tergesa-gesa datang ke masjid untuk menyusul shalat
berjama’ah baik sebelum iqomat maupun sesudah iqomat. Hal ini dapat mengurangi
kekhusyu’an dalam shalat.
Ø Tidak ada shalat setelah iqomat, kecuali
shalat wajib
Apabila iqomat telah
dikumandangkan dan shalat berjama’ah telah didirikan, maka tidak ada shalat
yang boleh dikerjakan selain shalat fardhu. Apabila seseorang sedang melakukan
shalat sunnah kemudian iqomat dikumandangkan, maka ia harus bangkit dan
menghentikan shalat sunnahnya dan kemudian mengikuti imam.
Hikmah dari
permasalahan ini adalah agar dapat memfokuskan diri untuk shalat fardhu sejak
awal. Karena menjaga kesempurnaan shalat fardhu lebih utama daripada
menyibukkan diri dengan shalat sunnah.
Ø Posisi imam dan makmum dalam shalat
berjama’ah
·
Jika terdiri dari
dua orang laki-laki (satu imam dan satu makmum) maka posisi makmum berada di
sebelah kanan imam dan sejajar dengan imam, tidak maju dan tidak pula mundur
sedikit ke belakang.
·
Jika terdiri dari 3
orang laki-laki atau lebih maka makmum membuat shaf (barisan) di belakang imam.
·
Apabila terdiri dari
1 laki-laki (sebagai imam) dan satu wanita (sebagai makmum), maka posisi makmum
wanita berada di belakang imam laki-laki.
·
Apabila semuanya
perempuan, maka posisi imam perempuan berada di tengah shaf sebagaimana
diriwayatkan dari ‘Aisyah bahwasanya ia pernah menjadi imam kaum wanita dan
‘Aisyah berdiri di tengah mereka.
·
Bila ada makmum
anak-anak, maka posisi anak-anak berada di belakang shaf kaum laki-laki dewasa.
·
Jika mendapatkan
shaf telah penuh, maka usahakan untuk bisa masuk ke dalam shaf*. Kalau tidak
bisa, maka shalatlah di belakang shaf sendirian denga tetap berjama’ah bersama
imam dan shalatnya sah; karena Allah tidak membebani seseorang, kecuali jika ia
mampu. Sebagian orang ada yang datang terlambat dalam shalat berjama’ah dan
mendapati shaf telah penuh, lalu ia menarik seseorang di shaf depannya untuk
menemaninya shalat di belakang shaf-shaf yang telah ada. Maka ketahuilah
bahwasanya ini ada sebuah kesalahan! Karena tidak ada hadits shahih yang
meriwayatkan tentang ini.
Ø Berada di shaf terdepan
Hal ini ditegaskan
oleh sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dari Abu Hurairah radhiyallahu
‘anhu : “Jika manusia mengetahui (pahala) yang akan diperolehnya pada
adzan dan shaf terdepan, kemudian mereka tidak dapat memperolehnya kecuali
dengan mengundi, niscaya mereka akan melakukannya dengan cara mengundi.”
[HR Bukhari dan Muslim]
Dan juga sabda
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Sebaik-baik shaf
laki-laki ialah yang terdepan dan yang terburuk (ialah) yang paling belakang.
Dan sebaik-baik shaf perempuan ialah yang paling belakang dan yang terburuk
(ialah) yang terdepan.” [HR Muslim]
Yang dimaksud dengan
shaf terburuk bagi laki-laki dan perempuan yaitu yang paling sedikit pahala,
keutamaan, dan paling jauh dari kehendak syariat. Adapun shaf yang terbaik
yaitu yang sebaliknya.
Ø Merapatkan dan meluruskan shaf
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam telah memerintahkan kepada orang-orang yang shalat
berjamaah unutk meluruskan shaf, sehingga arah menghadap mereka ke qiblat
menjadi sama, dan agar mereka menutupi celah sehingga setan tidak mempunyai
cara untuk mengacaukan shalat mereka. Dan meluruskan termasuk kesempurnaan
shalat.
Hal ini tidak boleh
diremehkan bagi setiap muslim. Mengapa? Karena ancamannya pun tidak
sembarangan, yakni ancaman bagi yang tidak meluruskan shaf. Dijelaskan di dalam
hadits dari shahabat Abu Abdillah An-Nu’man bin Basyir, beliau berkata, aku mendengar
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Benar-benar kalian luruskan
shaf-shaf kalian atau (kalau tidak), maka sungguh Allah akan memalingkan antar wajah-wajah
kalian (menjadikan wajah-wajah kalia berselisih).” [HR Bukhari dan Muslim]
Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam mempunyai perhatian yang besar terhadap upaya meluruskan
shaf, hingga beliau mengatur lurusnya shaf itu denga tangan beliau yang mulia.
Hal ini menunjukkan bahwa mengatur shaf makmum agar lurus dan rapat merupakan
tugas imam.
Cara meluruskan shaf
: Yakni dengan cara menempelkan bahu (pundak) seseorang dengan bahu (pundak) saudaranya
dan menempelkan mata kakinya dengan mata kaki saudaranya.
Ø Makmum wajib mengikuti imam
Imam dijadikan sebagai
pemimpin dan wajib diikuti dalam shalat, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Abu
Hurairah radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
bahwasanya beliau bersabda : “Sesungguhnya imam hanya untuk diikuti, maka jangalah
menyelisihinya. Apabila ia ruku’ maka ruku’-lah. Dan apabila ia mengatakan ‘sami
‘allahu liman hamidah’ maka katakanlah ‘Rabbana walakal hamdu’. Apabila ia sujud
maka sujudlah. Dan bila ia shalat dengan duduk maka shalatlah dengan duduk semuanya.”
[Muttafaqun ‘alahi]
Demikianlah apa yang kami sampaikan. Semoga sajian ini bisa memberikan manfaat dan marilah kita semua terus menuntut ilmu dien agar dapat meraih kemuliaan dan kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.
Barakallahu fiykum. Wallahu a’lam bishshowab.
Maroji' :
Majalah As-Sunnah ed 08/VII/1424 H/2003 M
Majalah As-Sunnah ed 06/X/1427 H/2006 M
Al-Wajiz, Syaikh Abdul 'Azhim ibn Badawi Al-Khalafi, Pustaka As-Sunnah
Syarah Hadits pilihan Bukhari-Muslim, Syaikh Abdullah ibn Abdurrahman Ali Bassam. Darul falah
Koreksi Total Ritual Shalat, Syaikh Masyur ibn Hasan. Pustaka Azzam
44 Kesalahan Dalam Shalat. Syaikh Muhammad Bayumi. Pustaka Al-Kautsar
Majalah Ar-Risalah No. 47 Tahun V Rabi'ul Awal-Rabi'ul Akhir 1426-1427 H/Mei 2005 M
Majalah 'Izzuddin SMA Negeri 1 Surakarta ed 70/2009 M